Mahkamah Konstitusi memutus menolak pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Putusan tersebut menguatkan status hakim ad hoc adalah bukan pejabat negara. “Mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Arief Hidayat mengucapkan amar putusan di ruang sidang pleno MK 24 Agustus 2021. Dilihat: 42538. Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Sumber : Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 48 Jakarta-Humas : Ketua Mahkamah Agung (KMA) Melepas 6 (enam) Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung (MA) yang telah memasuki Masa Purnabakti pada Jumat, 27 Agustus 2021 bertempat di Ruang Rapat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Ke enam (6) Hakim Ad Hoc Tipikor MA tersebut adalah : 1. M.S. Lumme,SH. Harapan besar terhadap para hakim ad hoc tipikor di MA tersebut disematkan oleh mantan hakim ad hoc tipikor pada MA, Krisna Harahap, saat dihubungi Kamis. Krisna memasuki purnatugas pada pertengahan tahun 2021. Ketua MA M Syarifuddin melantik dua hakim ad hoc tipikor pada MA, yaitu Agustinus Purnomo Hadi dan H Arison Megajaya, pada Kamis pagi Adalah Marsidin Nawawi, hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang mencoba peruntungan mengikuti seleksi hakim ad hoc untuk ditempatkan di Mahkamah Agung. Marsidin mengaku bakal loyal terhadap UU. Sebagai hakim yang melaksanakan UU, maka mesti patuh dan setia serta tunduk terhadap undang-undang. Benny pun kembali mencecar Marsidin.

Panitera Muda Perkara. Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang No 4 Tahun 2004, Kepaniteraan MA dipimpin oleh seorang Panitera dan dibantu oleh beberapa orang panitera muda dan panitera pengganti. Mahkamah Agung memiliki 7 (tujuh) Panitera Muda Perkara yaitu : Panitera Muda Perdata, Panitera Muda Perdata Khusus, Panitera Muda Pidana, Panitera Muda

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pengumuman / Rabu, 2 Agustus 2023 09:57 WIB / Riska Vidya Satriani. PELAKSANAAN SELEKSI PROFFILE ASSESSMENT DAN WAWANCARA CALON HAKIM AD HOC PENGADILAN TIPIKOR TAHAP XX TAHUN 2023. Jakarta - Humas : Dengan ini diberitahukan bahwa ujian Proffile Assessment dan Wawancara Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak
rrAn8.
  • nma1diwb6k.pages.dev/88
  • nma1diwb6k.pages.dev/204
  • nma1diwb6k.pages.dev/334
  • nma1diwb6k.pages.dev/278
  • nma1diwb6k.pages.dev/166
  • nma1diwb6k.pages.dev/364
  • nma1diwb6k.pages.dev/127
  • nma1diwb6k.pages.dev/345
  • nma1diwb6k.pages.dev/200
  • hakim ad hoc tipikor adalah